Kepahiang Belum Terima Hasil Evaluasi Gubernur, Rapat Paripurna APBD-P 2026 Diskors
Kepahiang Belum Terima Hasil Evaluasi Gubernur, Rapat Paripurna APBD-P 2026 Diskors--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang dengan agenda penyampaian hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan pada Senin 26 Oktober 2026 terpaksa diskors.
Penyebabnya, dokumen resmi berupa salinan catatan dan hasil evaluasi dari pihak gubernur hingga kini belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
BACA JUGA:Capaian PAD Labkesda di Bawah 50 Persen, Dinkes Kepahiang Ungkap Kendala Akreditasi
BACA JUGA:Buka Peluang Investasi, Bupati Kepahiang Minta Bapperida Promosikan Potensi Unggulan Daerah
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, menegaskan bahwa jangankan menerima catatan atau rekomendasi evaluasi, dokumen utuh terkait APBD-P TA 2026 tersebut bahkan belum berada di tangan Pemkab Kepahiang.
"Jangankan catatan dan evaluasi gubernur terhadap APBD-P TA 2026 tersebut, Pemkab Kepahiang bahkan belum menerima dokumen utuh anggaran perubahan ini," ujar Bupati Zurdi Nata, usai menghadiri rapat paripurna.
BACA JUGA:Bebas Minyak dan Redakan Jerawat, Ini Rekomendasi Skincare Skintific
BACA JUGA:Puppy Merge, Aplikasi Penghasil Uang Cairkan Saldo DANA
Kendati demikian, Bupati Zurdi Nata mengingatkan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, disebutkan bahwa apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja dokumen APBD tidak kunjung dievaluasi, maka anggaran tahun berjalan tetap dapat dilaksanakan.
Meskipun regulasi memberikan batas waktu tersebut, pihak Pemkab Kepahiang bersama DPRD Kabupaten Kepahiang masih berkoordinasi dan menunggu kepastian dari pemerintah provinsi agar pelaksanaan anggaran perubahan ini dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum dan administrasi yang berlaku.
BACA JUGA:Kenali Fokus Latihannya, Ini 5 Perbedaan Yoga dan Pilates
Sumber: