BACA JUGA:Bertamu ke Rumah Janda, Warga Jateng Nyaris Tewas Ditikam 4 Liang!
Meskipun hanya bersifat angsuran, peserta BPJS Kesehatan dipastikan tetap bisa mendapatkan layanan dan status dibekukan akan langsung dihapus dan kepesertaan langsung diaktifkan kembali.
"Karena ini adalah kewajiban kita sebagai warga negara, saya mengerti betul bahwa prekonomian saat ini sedang tidak baik. Namun yang namanya kewajiban tetap harus dibayarkan," demikian Desnita.