Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan dalam pengangkatan honorer menjadi ASN antara lain surat lamaran, daftar riwayat hidup (CV), fotokopi KTP, fotokopi ijazah, fotokopi transkrip nilai, surat keterangan pengalaman kerja, sertifikat pelatihan, surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak terlibat narkoba, dan pas foto.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, persyaratan pengangkatan honorer menjadi ASN meliputi batasan usia maksimal, masa kerja yang telah dicapai, dan ketentuan umur sesuai dengan masa kerja di instansi pemerintah.
Dalam upaya menciptakan pemerintahan yang efisien dan meningkatkan kinerja sektor publik, kebijakan ini memberikan harapan bagi para honorer untuk memiliki stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.
Dengan adanya peluang pengangkatan menjadi ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK, diharapkan para honorer dapat memperoleh pengakuan yang layak atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam melayani masyarakat melalui instansi pemerintah.
BACA JUGA:MANTAP! Tenaga Honorer dan PPPK Akhirnya Dapat Dana Pensiun