Selanjutnya, pada Ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Memang Benar, Ternyata Ini Statmen Dirjen GTK Nunuk Suryani Yang Menjadikan Guru PPP Setara PNS!