Berikut adalah isi lengkap surat Dirjen GTK Kemdikbud dengan nomor 3757/B/GT.01/2023 mengenai usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK:
BACA JUGA:Nasib Guru Honorer Semakin Jelas, Ini Solusi Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani!
"Sehubungan dengan ketentuan masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun yang berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen guru ASN PPPK yang berulang, bersama surat ini kami sampaikan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun (60 tahun) selama dibutuhkan oleh notasi serta tidak tersangkut kasus hukum,"
"Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisiensikan proses rekrutmen guru ASN PPPK," demikian isi surat Dirjen GTK Kemdikbud dengan nomor 3757/B/GT.01/2023.
Usulan yang diajukan oleh Dirjen GTK Kemdikbud melalui surat tersebut mendapatkan respon positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Beberapa poin dalam balasan surat Kemenpan RB dengan nomor B/384/SM.02.03/2023 mengenai masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru adalah sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pasal 4 Ayat (2) menyatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Kedua, berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, Ayat (1) menyebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.
Ayat (2) menyatakan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja sesuai kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).