Soal Seleksi PPPK Terlalu Sulit, MenPANRB Anas Sebut Menjadi Penyebab Rendahnya Tingkat Kelulusan PPPK Teknis

Sabtu 15-07-2023,06:23 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Soal Seleksi PPPK Terlalu Sulit, MenPANRB Anas Sebut Menjadi Penyebab Rendahnya Tingkat Kelulusan PPPK Teknis

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyoroti masalah rendahnya tingkat kelulusan tenaga teknis dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurut Anas, tingkat kelulusan peserta seleksi PPPK Teknis hanya mencapai 13 persen.

Anas menduga ada dua faktor yang menyebabkan hal ini, salah satunya adalah soal tes yang terlalu sulit. Sementara untuk faktor lainnya, sama sekali tidak disebutkan oleh MenPANRB Anas.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik, Simak Penjelasan MenPANRB Abdullah Azwar Anas Berikut Ini

"Mereka sudah bekerja dalam waktu yang lama, bertahun-tahun. Ini bisa disebabkan oleh dua faktor, salah satunya adalah soal yang terlalu sulit, atau faktor lainnya yang tidak akan saya sebutkan. Kurang lebih begitulah," kata Anas.

 

Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan skema untuk mengafirmasi kelulusan tenaga teknis PPPK. Hal ini dikarenakan tenaga teknis ini telah memberikan kontribusi selama waktu yang lama namun belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

"Kami sedang menyusun skema untuk mengafirmasi kelulusan tes terutama untuk tenaga teknis. Karena saat ini hanya 13 persen yang lulus, persentasenya sangat kecil," jelasnya.

 

"Ini hanya 13%, dan di satu sisi mereka sudah bekerja dalam waktu yang lama. Kami berusaha mencari cara untuk mengafirmasi. Mereka telah memberikan kontribusi selama waktu yang lama, namun di sisi lain, begitulah situasinya," tambahnya.

BACA JUGA:Jumlah Peserta Seleksi PPPK Teknis Dikritik Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Sebelumnya, rendahnya tingkat kelulusan PPPK telah menjadi sorotan banyak pihak dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dengan memberikan arahan agar standar kelulusan (passing grade) seleksi dikaji ulang.

 

Kategori :