Kerja Cuma 4 Jam, Ternyata Ini Tugas PPPK Paruh Waktu

Kamis 13-07-2023,04:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Selain itu, ia menekankan bahwa pembahasan utama dalam RUU ASN ini adalah memastikan bahwa para tenaga honorer yang menjadi bagian dari pemerintah akan tetap mendapatkan pensiun seperti pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

BACA JUGA:Minat Jadi PPPK Paruh Waktu Kerja 4 Jam, Begini Cara Daftarnya

Terkait opsi apakah seluruh honorer akan menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu atau tidak, serta digaji per jam atau tidak, Anas menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait hal tersebut.

 

"Kita belum sampai ke sana, yang penting kita fokus saat ini, teman-teman fokus di situ padahal di sini kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa mendapatkan pensiun. Ini yang paling penting, itu salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang," tutur Anas.

 

Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi II DPR sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, dalam revisi UU ASN tersebut, akan ada status baru ASN. Awalnya hanya terdiri dari dua unsur, yaitu PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Sesuai Jam Kerja, 2,3 Juta Tenaga Honorer Lansung Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu!

"Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," Ujar Guspardi.

 

Guspardi, yang merupakan anggota Panitia Kerja RUU ASN, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hadir dalam RUU tersebut untuk mengakomodasi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

 

Dengan adanya unsur baru ini, diharapkan dapat memberikan solusi agar mereka tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan, tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

Kategori :