Kerja Cuma 4 Jam, Ternyata Ini Tugas PPPK Paruh Waktu

Kamis 13-07-2023,04:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Kerja Cuma 4 Jam, Ternyata Ini Tugas PPPK Paruh Waktu

RK ONLINE- Kabar mengenai PPPK Paruh Waktu atau Part Time, sedang ramai diperbincangkan. Meskipun masih dalam tahap konsep, ASN paruh waktu menarik perhatian banyak orang.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, tidak menampik kabar tersebut.

PPPK Paruh Waktu memang menjadi konsep yang akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU ASN.

BACA JUGA:Ketahuilah, Ini Fakta Menarik Dibalik Penambahan PPPK Paruh Waktu

"Itu kan kemarin soal konsep, jadi PPPK itu ada yang misalnya kayak cleaning service, kan enggak harus dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan, tapi itu kan masih dalam konsep, dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu," kata Anas.

 

Meski begitu, yang terpenting dalam RUU ASN menurut Anas adalah memberikan kepastian kepada 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapuskan pada 28 November 2023. 

 

Mereka tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatan mereka tidak akan berkurang, dan tidak akan terjadi peningkatan anggaran pemerintah untuk mengakomodasi mereka.

 

"Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Ini kan semua kan ketakutan ada PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU, sehingga akan mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," ucap Anas.

 

"Yang penting ini kita amankan dulu, karena kalau yang sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) nya jelas enggak boleh, maka dengan undang-undang ini kita amankan dulu. Tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada peningkatan anggaran," tegas Anas.

Kategori :