MANTAP! Tenaga Honorer dan PPPK Akhirnya Dapat Dana Pensiun

Kamis 13-07-2023,04:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

MANTAP! Tenaga Honorer dan PPPK Akhirnya Dapat Dana Pensiun

RK ONLINE- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas rencana pemberian pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Rencana ini dilaporkan akan dimasukkan dalam draf RUU ASN yang sedang dibahas. Anas mengungkapkan bahwa pemerintah sedang fokus pada skema pensiun honorer.

 

"Di sini kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa mendapatkan pensiun," ujarnya.

BACA JUGA:1.640 Usulan NIP PPPK Dikembalikan BKN Palembang, Catat Berikut Ini Penyebab dan Tips Agar Berkas Segera ACC!

"Ini sangat penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Ini salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN) ini," jelasnya.

 

Dalam kesempatan ini, ia menegaskan bahwa RUU ASN ini akan menjamin kepastian bagi teman-teman honorer untuk tetap bekerja. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa penghapusan tenaga honorer kelak tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dan peningkatan anggaran.

 

"Tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran, tetapi juga tidak akan ada peningkatan anggaran," kata Anas.

 

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan jabatan baru, yaitu PPPK paruh waktu. Dengan kepastian ini, diharapkan kekhawatiran akan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dapat diredam. 

 

Kategori :