Mau Daftar CPNS 2023? Peserta Wajib Tau Nilai Ambang Batas Terbaru Berikut Ini
RK ONLINE- Seleksi atau pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka kembali pada bulan September mendatang.
Terdapat banyak formasi yang tersedia pada CPNS 2023, baik di instansi pusat maupun daerah, dengan total kuota sebanyak 1.030.751.
Untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 ini, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari memenuhi persyaratan hingga memahami materi yang akan diujikan.
BACA JUGA:Passing Grade Berubah? Ini Acuan MenPANRB Anas Kaji Ulang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023
Selain itu, salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah ambang batas nilai atau passing grade. Pendaftar harus mencapai nilai target yang ditentukan agar dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Sebelumnya, Informasi soal Nilai Ambang Batas/ passing grade yang dibagikan oleh tim redaksi radarkepahiang.id ini merupakan gambaran dari passing grade pada seleksi CPNS yang dimuat dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Rencananya Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Anas berencana untuk meninjau ulang aturan yang mengatur nilai ambang batas atau yang lebih dikenal dengan sebutan Passing Grade ini dalam waktu dekat.
Berikut adalah rincian passing grade SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2023 sesuai dengan formasi yang dilamar:
BACA JUGA:Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023 Berubah, Simak Penjelasan MenPANRB!
Formasi Umum: