Saat dilakukan penangkapan, Fredo mengungkapkan jika pelaku sempat berkilah dan membantah pencurian jam tangan tersebut. Namun spontan bantahan tersebut langsung dibungkam oleh jajaran Polres Kepahiang.
Mereka yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan 2 unit jam merk Iwatch dan Aleksander Cristie milik korban. Barang bukti ini ditemukan petugas saat menggeledah tas milik pelaku.
Bermodalkan barang bukti tersebut, ART jaksa yang dilaporkan mencuri jam ini langsung ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan setelah menkalani pemeriksaan di Polres Kepahiang, ART jaksa ini langsung diserahkan kepada personel jajaran Polres Belitong Timur.
"Semula pelaku sempat berkilah, tapi setelah barang bukti jam yang dimaksud berhasil kami temukan, pelaku hanya tertunduk malu dan langsung bersikap kooperatif," demikian Fredo.