Kedua
KemenPANRB akan mengumpulkan puluhan instansi pembina agar kebutuhan instansi pembina, dapat terpenuhi dengan hasil rekrutmen yang ada.
BACA JUGA:Cek Namamu Sekarang, Kemenag Umumkan 29.069 Peserta Lulus PPPK 2022!
"KemenPANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," jelas Anas.
Untuk yang belum mengetahuinya, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus didapatkan peserta seleksi PPPK agar dapat dinyatakan lulus. Terdapat 4 jenis seleksi yang dilakukan Guru PPPK atau PPPK lainnya untuk menentukan Passing Grade mereka diantaranya:
- Seleksi Kompetensi Teknis.
- Seleksi Kompetensi Manajerial.
- Seleksi Kompetensi Sosiokultural.
- Wawancara.
Berikut adalah ambang batas nilai atau Passing Grade Guru PPPK 2022 yang sampai saat ini masih diberlakukan pemerintah:
BACA JUGA:Masa Depan Terjamin, Simak Cara Lengkap Menabung Emas di Pegadaian
- Seleksi Kompetensi Teknis