Passing Grade Berubah? Ini Acuan MenPANRB Anas Kaji Ulang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023

Kamis 06-07-2023,11:25 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika
Passing Grade Berubah? Ini Acuan MenPANRB Anas Kaji Ulang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023

 

Kedua

KemenPANRB akan mengumpulkan puluhan instansi pembina agar kebutuhan instansi pembina, dapat terpenuhi dengan hasil rekrutmen yang ada. 

BACA JUGA:Cek Namamu Sekarang, Kemenag Umumkan 29.069 Peserta Lulus PPPK 2022!

"KemenPANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," jelas Anas.

 

Untuk yang belum mengetahuinya, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus didapatkan peserta seleksi PPPK agar dapat dinyatakan lulus. Terdapat 4 jenis seleksi yang dilakukan Guru PPPK atau PPPK lainnya untuk menentukan Passing Grade mereka diantaranya:

 

- Seleksi Kompetensi Teknis.

- Seleksi Kompetensi Manajerial.

- Seleksi Kompetensi Sosiokultural.

- Wawancara.

 

Berikut adalah ambang batas nilai atau Passing Grade Guru PPPK 2022 yang sampai saat ini masih diberlakukan pemerintah:

BACA JUGA:Masa Depan Terjamin, Simak Cara Lengkap Menabung Emas di Pegadaian

- Seleksi Kompetensi Teknis

Kategori :