Passing Grade Berubah? Ini Acuan MenPANRB Anas Kaji Ulang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK 2023

Kamis 06-07-2023,11:25 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Kedua

KemenPANRB akan mengumpulkan puluhan instansi pembina agar kebutuhan instansi pembina, dapat terpenuhi dengan hasil rekrutmen yang ada. 

BACA JUGA:Cek Namamu Sekarang, Kemenag Umumkan 29.069 Peserta Lulus PPPK 2022!

"KemenPANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," jelas Anas.

 

Untuk yang belum mengetahuinya, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus didapatkan peserta seleksi PPPK agar dapat dinyatakan lulus. Terdapat 4 jenis seleksi yang dilakukan Guru PPPK atau PPPK lainnya untuk menentukan Passing Grade mereka diantaranya:

 

- Seleksi Kompetensi Teknis.

- Seleksi Kompetensi Manajerial.

- Seleksi Kompetensi Sosiokultural.

- Wawancara.

 

Berikut adalah ambang batas nilai atau Passing Grade Guru PPPK 2022 yang sampai saat ini masih diberlakukan pemerintah:

BACA JUGA:Masa Depan Terjamin, Simak Cara Lengkap Menabung Emas di Pegadaian

- Seleksi Kompetensi Teknis

Kategori :