Sumatra Paling Murah, Berikut Batas Maksimal Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Kepmen PUPR 689 Tahun 2023

Selasa 04-07-2023,14:51 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Selanjutnya, untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 adalah sebesar Rp177 juta, dan mulai tahun 2024 menjadi Rp182 juta. Sedangkan untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) adalah sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 naik menjadi Rp173 juta.

 

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu memiliki batasan harga maksimum rumah subsidi sebesar Rp181 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024, naik menjadi Rp185 juta.

BACA JUGA:NAIK! Berikut Daftar Harga Emas Antam Per 4 Juli 2023

Terakhir, untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, batasan harga maksimum rumah subsidi pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 234 juta, dan mulai tahun 2024 menjadi Rp 240 juta.

Kategori :