Sumatra Paling Murah, Berikut Batas Maksimal Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Kepmen PUPR 689 Tahun 2023

Selasa 04-07-2023,14:51 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Sumatra Paling Murah, Berikut Batas Maksimal Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Kepmen PUPR 689 Tahun 2023

RK ONLINE - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 sebagai acuan baru dalam penetapan batas harga rumah subsidi. Dengan adanya aturan ini, para pengembang resmi diizinkan untuk menaikkan harga rumah mereka.

 

Aturan tersebut mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai bahkan batasan harga jual rumah tapak umum dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan termasuk besaran subsidi uang muka perumahan. 

Keputusan Menteri ini, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang telah diterbitkan sebelumnya.

BACA JUGA:Tahukah Kamu Alasan Kenapa Cincin Emas Disebut Campuran, Simak Penjelasannya!

Kenaikan harga ini memberikan angin segar bagi pengembang perumahan setelah batas harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengalami stagnasi selama 3,5 tahun. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun, yang didasarkan pada Indeks Harga Perdagangan Besar.

 

Daftar harga rumah subsidi yang mengalami penyesuaian atau kenaikan maksimalnya tertuang dalam Kepmen PUPR tersebut. Kenaikan harga tersebut berkisar sekitar 7 - 8 persen dari harga sebelumnya.

 

Dikutip dari sumber terpercaya, terdapat batasan harga jual rumah subsidi terbaru yang dikelompokkan berdasarkan wilayahnya. Kenaikan harganya juga bervariasi, mulai dari sekitar Rp150,5 - Rp219 juta menjadi Rp162 - Rp234 juta untuk tahun 2023. 

 

Bukan hanya itu saja, saat ini pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan harga perumahan yang akan mulai diberlakukan terhitung sejak awal tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Intip Tampilan Dari SUV Terbaru Mitsubishi Motors Corporation

Batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 adalah sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 menjadi Rp166 juta.

Kategori :