BACA JUGA:Begini Penampakan Baju Baru Ninja ZX-25R 2024
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," demikianlah ancaman hukum yang tercantum dalam Undang-Undang.
Dalam beberapa kesempatan, polisi telah menegur individu yang terpergok merokok saat berkendara sepeda motor maupun mobil. Tidak hanya karena mengganggu konsentrasi, tetapi asap dan abu rokok juga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.