Berpengaruh Terhadap Belanja Pegawai, Kemenkeu Sebut Kenaikan Tukin PNS Bakal Dievaluasi Kembali!
RK ONLINE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS bakal dievalausi kembali.
Disebut berpengaruh terhadap belanja pegawai, kenaikan Tukin PNS yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini, bakal dievaluasi kembali.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menjamin jika kenaikan Tukin PNS di tiga kementerian/lembaga yakni Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), tidak memerlukan tambahan anggaran belanja pegawai.
BACA JUGA:SIMAK! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikan Tukin PNS 2023
Karena diberlakukan menggunakan tahun anggaran berjalan, Isa memastikan kalau kenaikan Tukin PNS ini sama sekali tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam tahun ini, karena tidak berlangsung sepanjang tahun dan hanya dapat dipenuhi melalui anggaran yang sudah tersedia di masing-masing kementerian/lembaga, melalui optimalisasi yang ada. Dengan kata lain, saat ini tidak ada penambahan anggaran belanja pegawai," ujar Isa
Namun lanjut Isa, untuk tahun-tahun mendatang, belanja pegawai yang diperuntukan kepada Tukin ini akan dievaluasi kembali. Hal ini karena peningkatan tunjangan kinerja atau Tukin PNS ini akan menyebabkan peningkatan pengeluaran belanja pegawai di setiap kementerian/lembaga.
Isa menyatakan bahwa kenaikan tukin di tiga kementerian/lembaga tersebut, dilakukan karena adanya peningkatan kualitas dalam reformasi birokrasi. Maka dari itu Presiden Jokowi memutuskan untuk memberikan penghargaan dalam bentuk kenaikan Tukin PNS di 3 lembaga dan kementerian tersebut.
BACA JUGA:SELAMAT YA, Peraturan Kenaikan Tukin PNS Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Rinciannya!
Tidak hanya pada 3 kementerian dan lembaga ini saja, Isa memastikan kalau langkah serupa juga akan diberlakukan terhadap kementerian atau lembaga lainnya. Namun menurut Isa, langkah ini baru bisa diberlakukan berdasarkan hasil penilaian KemenPANRB.