KemenPANRB dan Kemenkeu Dorong Implementasi Single Salary Untuk ASN

KemenPANRB dan Kemenkeu Dorong Implementasi Single Salary Untuk ASN

KemenPANRB dan Kemenkeu Dorong Implementasi Single Salary Untuk ASN/---setkab.go.id

KemenPANRB dan Kemenkeu Dorong Implementasi Single Salary Untuk ASN

RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan terus berupaya mewujudkan sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, implementasi sistem gaji tunggal akan disertai dengan peningkatan gaji ASN. Namun, dia menegaskan bahwa kebijakan ini haruslah memperhitungkan masalah fiskal, baik di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Berikut Ini Kebijakan Baru KemenPANRB Terkait Rencana Penerapan Sistem Gaji Tunggal ASN

Anas juga menyoroti efektivitas penerapan single salary dan perbaikan remunerasi terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, hal yang penting adalah kinerja ASN itu sendiri, di mana peningkatan pendapatan akan menjadi fokus utama.

 

"Intinya adalah kinerja. Apakah dengan gaji yang besar, kinerja bisa meningkat atau tidak. Terlebih lagi, single salary yang artinya gaji seragam, akan menjadi tidak adil jika yang bekerja sedikit mendapat bayaran yang sama dengan yang tidak bekerja," ujarnya.

 

Perbaikan remunerasi bagi ASN menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menggantikan UU No. 5/2014. Pemerintah saat ini tengah merumuskan peraturan turunannya melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk implementasi yang lebih rinci.

BACA JUGA:Kapan Berlakunya Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Simak Penjelasannya!

Dalam rapat dengan Komisi II, Anas menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan dua peraturan pemerintah sebagai turunan UU ASN. Peraturan pertama akan mengatur manajemen ASN, sedangkan peraturan kedua akan mengatur pendapatan ASN, termasuk penghargaan, pengakuan, dan manajemen anggaran ASN.

 

Anas mengungkapkan bahwa peraturan mengenai penghargaan ASN akan memperbaiki sistem gaji dan mengatur bonus serta insentif bagi PNS dan PPPK. Menurutnya, peraturan tersebut juga akan meningkatkan komponen kesejahteraan bagi ASN sesuai dengan ketentuan UU ASN.

Sumber: