BACA JUGA:SELAMAT! 223.217 Peserta Dinyatakan Lolos UTBK SNBT 2023
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa efektivitas kinerja PNS setelah peningkatan tunjangan dapat dibuktikan melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), di mana indikator kinerja utama (IKU) tercapai atau tidak.
Namun, setidaknya efektivitas peningkatan tunjangan ini masih memerlukan pemantauan agar dapat meningkatkan kinerja lembaga kementerian/lembaga.
"Monitoring terhadap pencapaian IKU kementerian dan juga individu pegawai menjadi penting. Tidak bisa sembari meningkatkan tunjangan tanpa ada perbaikan kinerja," tegas Rizal.
Sejalan dengan itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan bahwa pemerintah perlu mengukur sejauh mana peningkatan tunjangan dapat meningkatkan kinerja PNS itu sendiri.
Menurutnya, jika peningkatan tersebut tidak diiringi dengan perbaikan kinerja atau jika output dan outcome yang dihasilkan oleh PNS tidak memadai, maka peningkatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai peningkatan beban dalam anggaran belanja pemerintah.
BACA JUGA:Gangguan Demensia, Jemaah Haji Ini Minta Pulang Naik Ojek Dari Makkah!
Namun, jika peningkatan tunjangan tersebut mampu mendorong PNS untuk memberikan kontribusi lebih banyak dan menjadi lebih produktif, maka tidak akan menjadi beban. Sebaliknya, pos anggaran tersebut akan dialokasikan dengan efektif.
"Oleh karena itu, menurut saya, penting untuk melihat bagaimana pemerintah mengukur perubahan kinerja yang akan terjadi setelah peningkatan gaji dan tunjangan PNS ini," ujar Yusuf.
Selain itu, menurutnya, pemerintah juga perlu menerapkan kebijakan untuk menyesuaikan rasio antara jumlah PNS yang bekerja dengan kebutuhan pelayanan publik.