"Pemasarannya mencakup hampir seluruh Indonesia, dan distribusinya dilakukan melalui toko-toko atau distributor di berbagai wilayah," ungkap Indra.
"Harga jual kepada konsumen memiliki perbedaan dengan oli asli, sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per botol. Namun, disparitas harga dari produsen ke distributor cukup tinggi," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, serta Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.