WASPADA! Oli Palsu Beredar di Bengkel Kecil dan Perhatikan Ini Dampaknya Terhadap Kendaraan Anda
RK ONLINE - Hingga Rabu 7 Juni 2023, YL (47) warga Desa Teladan dan NS (51) warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong masih mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Kedua pelaku pengedar oli palsu ini, diketahui telah beraksi selama 2 tahun dan menyasar sejumlah bengkel kecil di beberapa kabupaten dan kota dalam Provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Kepahiang sebagai salah satu sasaran pasarnya.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menuturkan jika pelaku pengedar oli palsu ini, sudah beraksi selama 2 tahun.
BACA JUGA:2 Warga Curup dan Ribuan Oli Palsu Diamankan Polisi
Bahkan selama beroperasi, sudah banyak bengkel-bengkel kecil terkhususnya di Kabupaten Kepahiang yang menerima suplay oli palsu atau yang mereka sebut jenis KW 2 ini.
Sehingga dalam hal ini, diduga kuat telah banyak korban yang menggunakan oli palsu untuk digunakan pada kendaraannya.
"Sudah 2 tahun ini mereka beraksi, selama ini pelaku mengedarkan oli palsu ini ke beberapa bengkel kecil termasuk di Kabupaten Kepahiang," ujar Doni.
Malangnya lanjut Doni, korban yang tidak mengetahui bahwa telah menggunakan oli palsu akan mengalami sejumlah gangguan pada kendaraannya bahkan berpotensi menyebabkan kerusakan.
Adapun dampak penggunaan oli palsu ini ada berbagai macam. Diantaranya mesin kendaraan akan cepat panas, kerusakan pada mesin kendaraan, merugikan pihak resmi yang terkait dengan merk dan jenis oli serta membuat sirkulasi mesin menjadi terhambat.
BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Dana Samisake Kota Bengkulu Ditahan, Ini Daftarnya!