Rekrutmen CPNS Diundur, Simak Penjelasan KemenPANRB Berikut Ini

Senin 05-06-2023,10:41 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Dibutuhkan kurang lebih satu juta CPNS dan PPPK-ASN untuk Pilkada CASN 2023. Ini kabar gembira bagi para pekerja honorer, karena nantinya mereka bisa mengikuti proses seleksi.

 

Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran calon pegawai negeri sipil tahun 2023 dilakukan melalui situs resmi kantor (BKN). 

BACA JUGA:Kebutuhan ASN Melonjak, Ini 5 Formasi CPNS dan PPPK Prioritas KemenPANRB

 

Sebagai informasi tambahan, link pendaftaran CPNS 2023 sama seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Link resmi pendaftaran CPNS 2023 dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

 

Bagi masyarakat yang sebelumnya telah membuat akun, mereka tidak perlu membuat akun baru untuk mengikuti pendaftaran tahun ini. Namun, bagi masyarakat yang baru akan mengikuti pendaftaran CPNS 2023 tahun ini, mereka harus membuat akun terlebih dahulu.

 

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Untuk mendaftar CPNS 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, yaitu:

1. Persyaratan Umum:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun saat mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Resmi Dibuka 5 Juni? Begini Penjelasan KemenPANRB Soal Info CPNS 2023!

Kategori :