RK ONLINE – Setelah resmi Pemkab Kepahiang secara resmi membentuk kembali Satuan Tugas (Satgas) Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 5 tahun 2017, tanggal 31 Mei 2023 lalu, petugasnya diminta tegas menjalankannya. Tidak boleh lagi tidak berjalan seperti sebelumnya.
"Kalau ternyata dilapangan Satgas yang telah dibentuk tidak bisa merealisasikannya dan bergerak menerapkan aturan sesuai Perda KTR yang dimaksud maka akan sama nasibnya dengan Satgas yang lalu," tegas Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd.
Menurut Hartono, kunci dari berjalannya Satgas dalam menjalankan poin – poin pasal yang telah ditetapkan adalah tindakan dan gerakan yang dilakukan. Kalau tidak maka akan sama seperti sebelumnya atau tidak berjalan dengan maksimal.
"Ya artinya Perda KTR ini akan mandul lagi, percuma dubentuk Satgas lagi," ujar Hartono.
Untuk PNS Kabupaten Kepahiang yang bekerja di sejumlah OPD Kepahiang, diingatkan Hartono harus tahu kalau sanksi lebih berat dari masyarakat biasa.
Karena selain denda ada sanksi disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Dilaksanakan Hingga 31 Juli, 7 Subsektor Ini Jadi Target Sensus Pertanian
"Seharusnya ASN ini memberikan contoh kepada masyarakat dengan tidak merokok sembarangan atau kawasan terlarang. Instansi tempat bernaungnya ASN tersebut harus membuat khusus untuk para perokok. Sehingga tidak sembarangan lagi merokoknya," tambah Hartono.
Kepada Satgas penegakan Perda KTR, Hartomo minta harus sudah mengetahui secara jelas tugas dan fugsinya.
Kemudian sudah mengetahui 7 lokasi yang dilarang merokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.
"Untuk denda bagi yang ketahuan melanggar dikenakan denda Rp 100 ribu. Bagi ASN akan ada sanksi tambahan yakni disiplin PNS sesuai dengan aturan yang berlaku " demikian Hartono.