Selain Gaji, Simak Ini Daftar Lengkap Perbedaan Hak PNS dan PPPK
RK ONLINE - Pemerintah telah meluncurkan program pengangkatan Tenaga honorer selain menjadi PNS, yakni program Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Program ini bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN.
Banyak tenaga honorer yang merasa bersyukur dengan adanya program PPPK ini, karena impian mereka untuk menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara akhirnya terwujud.
Meskipun PPPK dan PNS keduanya termasuk dalam pegawai ASN, terdapat perbedaan yang harus diperhatikan. Mari kita simak perbedaan-perbedaan tersebut:
BACA JUGA:Sedikit Lagi Gaji PNS Naik 7 Persen, Cek Besaran Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019
1. Hak PNS
- Gaji pokok: PNS memiliki gaji pokok yang telah ditetapkan berdasarkan golongan dan pangkatnya.
- Tunjangan: PNS menerima berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan lain-lain.
- Fasilitas: PNS memiliki fasilitas seperti rumah dinas dan kendaraan dinas yang disediakan oleh pemerintah.
- Cuti: PNS memiliki hak cuti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Jaminan Hari Tua: PNS memiliki jaminan hari tua atau pensiun yang akan diterima setelah masa kerja tertentu.