Selain Takut Dimarahi Istri, Begini Pengakuan Warga Kabawetan yang Nekat Membuat Laporan Palsu!

Kamis 01-06-2023,15:22 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

Selain Takut Dimarahi Istri, Begini Pengakuan Warga Kabawetan yang Nekat Membuat Laporan Palsu

RK ONLINE - Ulah konyol RP (31), warga Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu ternyata membuatnya terpaksa harus melalui hari-harinya dari balik jeruji besi. 

Nekat membuat laporan palsu di SPKT Polsek Kabawetan, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, warga Kabawetan ini akhirnya ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Kepahiang dan terancam dikenai pasal 220 KUHP.

BACA JUGA:Ada-Ada Saja, Warga Kabawetan Ini Nekat Buat Laporan Palsu dan Begini Jadinya!

Namun ternyata, apa yang dilakukan pria asal Kabawetan ini semata-mata hanya karena dirinya takut dimarahi istri. Maka dari itu, dirinya berniat untuk mengelabui istrinya dengan mengarang cerita bahwa dirinya baru saja menjadi korban aksi begal di Kabawetan dan membuat laporan palsu ke Polsek Kabawetan.

 

Kepada Radarkepahiang.id, warga Kabawetan ini menceritakan bahwa sebelumnya, dia berpamitan pergi untuk menagih hutang kepada salah satu rekannya. Namun sayang meskipun sudah larut malam, hutang yang ingin ditagih tersebut tidak berhasil didapatkannya.

Lantaran takut dimarahi istri, warga Kabawetan ini akhirnya memutuskan untuk merancang skenario dirinya menjadi korban aksi begal dan membuat laporan palsu di Polsek Kabawetan.

BACA JUGA:Berlaku di Seluruh SPBU, Pengisian BBM Subsidi Wajib Gunakan QR Code, Berikut Harga BBM Per 2 Juni

"Saya takut dimarahi istri karena tidak berhasil menagih hutang. Makanya saya bikin cerita bahwa saya di begal dan membuat laporan palsu," ujarnya tertunduk malu.

 

Sementara itu Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, SH menerangkan jika saat ini, RP terpaksa ditahan polisi dengan dasar merekayasa kejadian atau membuat laporan palsu sesuai dengan Pasal 220 KUHP.

 

"Iya betul, meskipun niatnya hanya untuk mengelabui istrinya. Namun tetap yang bersangkutan kita tahan karena membuat laporan palsu," singkat Fredo.

BACA JUGA:Banyak Untungnya, Buruan Daftar Beasiswa Indonesia Bangkit Tahun 2023 dan Ini Jadwal Seleksinya!

Kategori :