Jika anda memperhatikan dengan teliti, anda akan melihat 50 lubang kecil yang membentuk ejaan "STNK". Pada STNK palsu, lubang ini tidak ada alias polos.
BACA JUGA:TERAKHIR, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Bakal Dihapuskan!
3. Jenis kertas STNK:
Jenis kertas yang digunakan pada STNK asli lebih tebal dibandingkan dengan STNK palsu. Jika anda meraba kertasnya, kertas STNK asli akan terasa lebih kasar karena terdapat pengamanan tertentu yang hanya dapat dirasakan pada STNK asli. Di sisi lain, kertas pada STNK palsu cenderung halus, mudah dilipat dan mudah sobek.
4. Barcode
Untuk membedakan STNK asli dan palsu, anda juga dapat melihat kode batang atau barcode yang terdapat pada STNK. Untuk STNK asli, barcode akan mengungkap identitas pemilik kendaraan saat discan.
Sementara STNK palsu, tidak akan ada informasi apa pun yang ditampilkan saat barcode discan. Anda dapat melakukan pemindaian barcode di kantor SAMSAT terdekat secara gratis.
BACA JUGA:Ayo Bayar Pajak!! Berikut 10 Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Di Indonesia
Dengan mengetahui perbedaan antara STNK asli dan STNK palsu, anda dapat melindungi diri dan menghindari pembelian kendaraan bekas yang ilegal atau tidak sah. Selalu pastikan untuk melakukan pemeriksaan yang teliti sebelum membeli kendaraan bekas.