Alamat: Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang
Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim , Iptu. Doni Juniansyah, SM menjelaskan, penangkapan terhadap 5 juru parkir ini mereka lakukan, sebagai langkah dalam merespon keluhan masyarakat. Terutama terkait maraknya pungutan parkir di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Wajib Zonasi, Ini Kepastian Dikbud Kota Bengkulu Terkait Proses PPDB 2023/2024
Sehingga dalam pelaksanaannya, didapati 5 juru parkir yang diduga melakukan Pungli karena melakukan pungutan di luar titik parkir sesuai SPT yang dikeluarkan Dinas Perhubungan.
"Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan cara langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya, ditemukan juru parkir yang tak dilengkapi dengan SPT. Sehingga langsung diamankan ke Mapolres Kepahiang," terang Kasat Reskrim, Jumat 26 Mei 2023.
Kemudian Doni menjelaskan kalau juru parkir ini yang diamankan ini, sudah dimintai keterangan dan pemeriksaan.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan. Semoga dengan langkah ini, Polres Kepahiang bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat," pungkasnya.