Akhirnya Gaji Ke-13 Cair, Cek Sekarang Jadwal Lengkapnya!
RK ONLINE - Pemerintah telah memastikan akan mulai mendistribusikan gaji ke-13 kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya pada bulan Juni mendatang.
Para PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu juga tidak terkecuali dan akan menerima gaji ke-13 pada bulan depan, kurang dari seminggu lagi.
Ternyata, besaran gaji ke-13 bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini memiliki nilai yang bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Peraturan Baru, BKN Resmi Terapkan Batasan Usia Pensiun PNS
Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh negara kepada PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta aparatur negara lainnya. Pemberian dana tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016.
Pemberian gaji ke-13 dilakukan satu kali dalam setahun dan biasanya didistribusikan pada pertengahan tahun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Kemenkeu, mengungkapkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni.
Komponen pembayaran dalam gaji ke-13 dan kelompok aparatur penerima akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
"Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13," ujar Sri Mulyani.