Ketahui Ini 5 Jenis Surat Tilang Berdasarkan Warna Surat dan Sanksi Yang Berlaku
RK ONLINE - Saat mengemudi di jalan, penting untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku. Meskipun Anda sudah mematuhi peraturan tersebut, sebaiknya Anda juga mengetahui berbagai jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia.
Terdapat lima jenis surat tilang yang dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih. Apa saja jenis-jenis surat tilang yang berlaku untuk setiap warna tersebut? Simak penjelasan di bawah ini!
1. Surat Tilang Warna Merah
BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Staf Presiden Angkatan II Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Link Pendaftarannya!
Jenis surat tilang pertama ini diberikan oleh polisi kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak membawa SIM atau melanggar lampu merah.
Surat tilang warna merah ini diberikan kepada pelanggar yang mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti sidang dan memberikan pembelaan. Besar denda yang harus dibayar akan ditentukan dalam sidang tersebut.
2. Surat Tilang Warna Biru
Pada pelanggaran lalu lintas juga dikenakan surat tilang warna biru. Pada surat tilang ini, Anda dapat langsung membayar denda pelanggaran ke bank BRI yang bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk menghadiri sidang di pengadilan, cara ini bisa menjadi pilihan praktis untuk memproses pembayaran.