Ketahui Ini 5 Jenis Surat Tilang Berdasarkan Warna Surat dan Sanksi Yang Berlaku

Rabu 24-05-2023,17:22 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

3. Surat Tilang Warna Kuning

 

Jenis surat tilang ini merupakan dokumen yang disimpan sebagai arsip polisi. Surat ini tidak diberikan kepada pelanggar, tetapi digunakan sebagai bagian dari laporan administrasi polisi. Perlu diingat bahwa surat ini bukan tagihan pembayaran denda.

 

Dokumen surat tilang kuning ini digunakan sebagai laporan polisi mengenai kasus pelanggaran yang terjadi dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu bulan atau satu tahun.

 

4. Surat Tilang Warna Hijau

BACA JUGA:Jemaah Haji Ingat, Ini Larangan Menag Yaqut yang Wajib Dijauhi Selama Ibadah Haji!

Seperti surat tilang warna kuning, jenis surat tilang ini juga tidak diberikan kepada pelanggar. Namun, surat tilang ini diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk proses sidang, sebagai bukti administrasi yang dimiliki pengadilan. Tujuannya adalah agar pengadilan memiliki dokumen arsip terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelanggar.

 

5. Surat Tilang Warna Putih

 

Jenis surat tilang terakhir ini ditujukan kepada pihak kejaksaan. Surat ini menjadi dokumen arsip yang digunakan untuk pertimbangan pihak kejaksaan dalam menentukan jumlah denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.

 

Jadi, secara keseluruhan, kelima jenis surat tilang tersebut tidak selalu diberikan kepada pelanggar, tetapi ada yang diberikan kepada pihak polisi atau pengadilan. Hal ini dilakukan agar selama proses sidang, semua pihak memiliki informasi yang sama mengenai pelanggaran yang terjadi.

Kategori :