Lebih Ketat, Sistem Tilang Manual Kini Kembali di Berlakukan!
RK ONLINE - Pihak Kepolisian akan kembali menerapkan sistem tilang manual. Bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, disarankan untuk melengkapi surat-surat hingga kelengkapan kendaraan.
Menjelas pemberlakukan sitem tilang manual sebaiknya periksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan dan komponen kendaraan Anda. Kendaraan yang tidak lengkap, baik surat-surat maupun dokumen kendaraan, akan dikenai tilang.
Pemberlakuan sistem tilang saat ini lebih ketat karena selain sistem tilang elektronik yang berlaku, sistem tilang manual juga kembali diterapkan.
BACA JUGA:Anak Muda, Ingat Pesan Wapres RI Ma'ruf Amin Berikut Ini!
Jika Anda terkena tilang manual, sebaiknya jangan mencoba menyuap petugas di lapangan saat ditindak karena akan ada konsekuensi hukum.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak menerima suap atau pungutan liar saat menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual.
"Saya telah mengistruksikan kepada anggota agar tidak menerima suap dalam bentuk apapun saat bertugas" Ujar Listyo.(bckupang.id)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa anggota di lapangan harus memberlakukan tilang manual kepada pelanggar untuk mengikuti sidang dan tidak menerima suap.
BACA JUGA:KESEMPATAN! Kuota Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Ditambah 23 Ribu Orang, Cek Daftarnya Sekarang