Lebih Ketat, Sistem Tilang Manual Kini Kembali di Berlakukan!

Jumat 19-05-2023,23:37 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

"Pesan Kapolri adalah melakukan penindakan di tempat dan tidak menerima denda yang diserahkan secara langsung. Pelanggar wajib mengikuti sidang. Tindakan pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungutan liar terkait tilang di tempat," ujar Ramadhan.

 

Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan bahwa Kapolri menghimbau para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat ditindak.

 

Oleh karena itu, Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar.

 

“Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” tukasnya.

BACA JUGA:Besok Terakhir!! Buruan Ini Sederet Formasi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Yang Minim Peminat

 

Sebagai informasi tambahan pemberlakukan sistem tilang  manual ini berlaku di seluruh daerah, maka dari itu pihak kepolisian mengharapkan bagi pengendara kendaraan bermotor tidak melakukan tindakan yang bisa menyebabkan terkena tilang.

BACA JUGA:Higgs Domino RP

Kategori :