Setelah mendapatkan laporan kejadian ini, Kapolsek Bermani Ulu yang memimpin langsung personelnya menuju lokasi kejadian. Melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku.
"Selain menangkap pelaku, keluarga pelaku juga terpaksa kami ungsikan sementara waktu untuk mengantisipasi amukan massa dari pihak keluarga korban," tutupnya.
BACA JUGA:Belasungkawa Presiden dan Mensos, Keluarga Korban Pohon Tumbang di Bengkulu Terima Bantuan Rp30 Juta
Untuk diketahui jika dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam dan pelaku sendiri, dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan.