Pungli Rp 664 Juta PNS Diskoperindag Berakhir Dibui, Begini Isi Vonisnya!

Rabu 10-05-2023,12:07 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Setelah mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan kembali putusan hakim tersebut. 

JPU Kejari Serang, Mulyana juga menekankan jika terdakwa diberikan waktu mempertimbangkan putusan hakim ini selama sepekan ke depan.

 

Kasus Pungli terhadap pedagang ini terjadi saat pasar akan dipindahkan ke Desa Kadubeureum. 

Terdakwa Budi PNS Diskoperindag Pemkab Serang, meminta setiap pedagang membayar Rp3 juta agar dapat menempati kios di pasar yang baru tersebut. 

Tindak pidana Pungli yang dilakukan oleh terdakwa dan anak buahnya ini, dinilai melanggar hukum dan merugikan para pedagang.

BACA JUGA:Tak Disangka, Begini Tabiat Tiga Remaja Perempuan Pirang yang Viral Maling Pakaian di Bengkulu

Oleh sebab itu dalam putusan pengadilan, ketiga terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Kategori :