Bukan Hanya Kenaikan Gaji PNS, Gaji Pensiunan PNS Juga Dibahas Presiden Jokowi, Begini Katanya!
RK ONLINE - Presiden Jokowi pernah membicarakan tentang kenaikan gaji PNS dan gaji pensiunan PNS yang memang menarik perhatian banyak orang.
Namun perlu diketahui kejelasannya yang tertera pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang diresmikan pada 27 Oktober 2022 lalu, sama seklai tidak menjelaskan adanya kenaikan gaji PNS maupun pensiunan PNS tersebut.
Pada suatu kesempatan, Presiden Jokowi menyebutkan informasi kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS saat acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) belum lama ini.
BACA JUGA:CAMKAN! Ini Instruksi Presiden Jokowi Untuk Kementerian dan Pemerintah Daerah
Meskipun tidak memberikan janji, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS. Namun ia menyadari bahwa itu masih kurang untuk para PNS dan pensiunan PNS.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi juga menyinggung bahwa kenaikan porsi anggaran untuk gaji dan pensiunan PNS tergantung pada pertumbuhan ekonomi dan Gross Domestic Product (GDP) Indonesia.
Ini berarti, semakin baik kondisi ekonomi Indonesia, semakin besar pula kemungkinan kenaikan gaji PNS dan gaji pensiunan PNS dapat terealisasi di masa depan.
BACA JUGA:PENSIUN, Pemerintah Jamin Kesejahteraan PNS Melalui Beberapa Pundi-Pundi Berikut Ini
Meskipun belum ada kejelasan soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS pada tahun 2023 ini, PNS dan pensiunan PNS tetap bersemangat dalam menjalankan tugas dan beraktivitas.