MenPANRB Keluarkan SE Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Isi dan Penjelasannya

Jumat 05-05-2023,16:25 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

MenPANRB Keluarkan SE Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Isi dan Penjelasannya

RK ONLINE - Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait pengadaan calon ASN, termasuk seleksi CPNS dan seleksi PPPK pada tahun 2023.

 

Surat edaran tersebut dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.

 

Bagi para pelamar umum dan tenaga honorer yang berminat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023, terhimpun beberapa informasi terkait gambaran seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahun 2023.

BACA JUGA:VIRAL Momen Mobil Presiden Jokowi Kesulitan Melewati Jalan Rusak di Provinsi Lampung

Informasi tersebut sangat penting karena pelaksanaan CPNS dan seleksi PPPK pada tahun 2023, segera dibuka. Saat ini, proses seleksi PPPK untuk formasi guru, teknis dan tenaga kesehatan, telah memasuki tahap akhir.

 

MenPANRB sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023, untuk memenuhi kebutuhan CPNS dan PPPK di masing-masing instansi pemerintah. 

Pada pelaksanaan CASN 2023 ini, penyelesaian tenaga honorer atau Non ASN juga menjadi prioritas pemerintah.

BACA JUGA:Parah!! Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Bos Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati 'Gituan' di Hotel

Untuk itu, MenpanRB Anas meminta instansi pemerintah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN (CPNS dan PPPK) di lingkungan instansi masing-masing.

 

Bagi instansi pusat, kebutuhan untuk CPNS dan PPPK dapat dibuka. Usulan kebutuhan CPNS di instansi pusat hanya dibuka untuk jabatan di bidang kejaksaan, intelijen dan dosen.

Kategori :