KOMPAK Kepala Daerah Dukung Penghapusan Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya!

Rabu 26-04-2023,15:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Selain itu, penetapan formasi akan dilakukan secara selektif, dengan mengurangi pengadaan ASN pada jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

 

Terkait dengan penghapusan tenaga honorer November 2023 mendatang, ada 5 poin kesepakatan bersama yang dihasilkan antara KemenPANRB dan DPR RI yang isinya sebagai berikut:

BACA JUGA:TANPA TES Allhamdulillah Tenaga Honorer K2 Paling Berpeluang Diangkat Menjadi PNS

1. Komisi II DPR RI akan mendorong KemenPANRB agar hasil finalisasi pendataan tenaga honorer bisa diselesaikan.

 

2. Komisi II DPR RI dan KemenPANRB telah sepakat untuk membahas RUU ASN nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

 

3. Komisi II DPR RI mendukung KemenPANRB untuk melakukan reformasi birokrasi tematik, khususnya di bidang digitalisasi administrasi pemerintahan.

 

4. Komisi II DPR RI dan KemenPANRB mendukung reformasi birokrasi penguatan ASN.

 

5. Komisi II DPR RI meminta KemenPANRB merevisi surat MenPANRB No. 13/521/M.SM.01.00/2023 dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2023.

 

Dalam sebuah kesempatan, MenPANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menegaskan, penyelesaian masalah tenaga honorer Non ASN tetap dalam koridor ASN. Artinya, opsi PHK massal akan dihindari. Ia juga menyampaikan akan diterapkan 4 prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN atau honorer, yaitu:

BACA JUGA:SIDAK, Belasan PNS Terdata Bolos Usai Libur Lebaran, Hartono: Potong TPP!

Kategori :