KOMPAK Kepala Daerah Dukung Penghapusan Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya!

Rabu 26-04-2023,15:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

KOMPAK Kepala Daerah Dukung Penghapusan Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya!

RK ONLINE - Kepala daerah di Indonesia dengan kompak mendukung kebijakan penghapusan tenaga honorer sebelum November 2023 yang sudah direncanakan oleh pemerintahan.

 

Sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan, para kepala daerah melalui forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

 

Apkasi menyatakan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:Aturan Baru! Tidak Semua PNS PPPK dan Pensiunan Dapat Gaji 13, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Berikut Ini

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga telah ditetapkan masa kerja honorer yang dibatasi hingga 2023.

 

Namun sebelum menjadi keputusan final, kepala daerah mendorong agar alternatif penyelesaian tenaga honorer yang akan diterapkan nantinya, dapat disimulasi di beberapa daerah terlebih dahulu.

 

Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, mengungkapkan bahwa instansi pemerintah pusat dan daerah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat tenaga honorer. 

Namun, ia menekankan bahwa dalam penghapusan nantinya harus ada simulasi terlebih dahulu.

 

 

Kategori :