MANTAP Dana Pensiun PNS Resmi Naik, Cek Besaran Gaji Pensiun PNS Berikut Ini!
RK ONLINE - Anggaran pensiunan PNS di RAPBN 2023 telah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 4,5 Persen dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiun PNS di tahun 2023.
Anggaran PNS dalam RAPBN 2023 sekitar Rp154 miliar, terdiri dari pembayaran penggunaan dana pensiun sekitar Rp142 miliar dan pembayaran asuransi kesehatan ASN, TNI, dan Polri sekitar Rp10 miliar. Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Kemenkeu dan RAPBN 2023 yang sudah disahkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 28 Tahun 2022.
Kenaikan anggaran pensiunan PNS pada tahun 2023 disebabkan oleh bertambahnya jumlah penerima manfaat tahun ini. Besaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 sebab belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan PNS.
BACA JUGA:Masih Banyak Kekurangan, DPR RI Sepakat Angkat Guru PPPK Menjadi PNS
Dengan adanya kenaikan anggaran pensiunan PNS pada RAPBN 2023, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif pada kesejahteraan pensiunan PNS di masa depan.
Seiring dengan naiknya anggaran, diharapkan juga akan terjadi peningkatan pada gaji dan tunjangan pensiunan PNS. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi pegawai negeri sipil yang telah memasuki masa pensiun dan tidak dapat bekerja lagi.
Tidak hanya itu, kenaikan anggaran pensiunan PNS pada tahun 2023 juga disebabkan oleh bertambahnya jumlah penerima manfaat tahun ini. Oleh karena itu, tidak heran jika anggaran pensiunan PNS pada tahun 2023 mengalami peningkatan.
BACA JUGA:TANPA TES Allhamdulillah Tenaga Honorer K2 Paling Berpeluang Diangkat Menjadi PNS
Bagi pegawai negeri sipil yang telah memasuki masa pensiun, besaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2023 dapat disimak dalam tabel yang telah ditetapkan oleh pemerintah.