Averrouce mengatakan jika saat ini, pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk transformasi seluruh komponen manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN, bukan kenaikan gaji.
Tujuan dari transformasi tersebut adalah untuk mengembangkan kompetensi ASN, meningkatkan kinerja, dan menciptakan ASN profesional dan berkelas dunia.
Pemerintah ingin mengubah sistem gaji ASN saat ini berdasarkan pangkat dan golongan menjadi berdasarkan nilai diri seseorang yang terdiri atas kompetensi dan pengalaman yang relevan, serta beban, resiko, dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan amanat UU ASN.
BACA JUGA:Sebelum Ikut Tes CPNS 2023, Ada Baiknya Ketahui Dulu Besaran Gaji PNS
Namun dirinya menekankan kalau kebijakan tersebut, tidak serta merta membuat gaji PNS naik 3,3 persen -7 persen karena dapat berpotensi memberatkan keuangan negara.
Penyusunan kebijakan transformasi tersebut masih berada di tahap perumusan dan pembahasan antar kementerian.
Dengan demikian, kabar tentang kenaikan gaji PNS 7 persen atau 3,3 persen tahun 2023 yang beredar di media sosial, adalah tidak benar.
BACA JUGA:Gaji PNS Resmi Naik 7 Persen Tahun 2023? Ini Update Terbaru Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Karena menurutnya pemerintah mengkaji kebijakan untuk transformasi seluruh komponen manajemen ASN termasuk sistem kesejahteraan, bukan kenaikan gaji.