Viral Gaji PNS Naik 7 Persen Disebut Karena Ada Pemilu 2024, Begini Penjelasan KemenPANRB!

Senin 17-04-2023,11:51 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Viral Gaji PNS Naik 7 Persen Disebut Karena Ada Pemilu 2024, Begini Penjelasan KemenPANRB!

 

RK ONLINE - Sebuah unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik hingga 7 persen di tahun 2023, mendadak viral karena disebut berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Kabar ini berawal dari cuitan akun Twitter yang menyebutkan bahwa pemerintah sedang mengkaji rencana kenaikan gaji PNS.

 

Yakni tulisan dari akun Twitter @Direktoridosen, viral karena membicarakan permasalahan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri sejumlah 3,3 - 7.0 persen pada th 2023 dengan alasan Pemilu 2024 mendatang. 

 

Serta bertepatan dengan adanya isu-isu kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen, cuitan berisi kabar gaji PNS akan naik pada tahun ini sudah ditayangkan lebih dari 71.000 kali.

 

"Breaking News: Dikabarkan pemerintah tengah mengkaji potensi kenaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri sejumlah 3,3-7.0% pada th 2023," tulis akun tersebut.

 

Namun Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Mohammad Averrouce tidak membenarkan unggahan yang membahas kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen tersebut.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7 Persen, Berikut Perbandingan Gaji PNS dan Gaji PPPK, Perhatikan Bedanya!

Menurutnya, saat ini pemerintah memang sedang mengkaji 'potensi' kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 3,3 persen - 7 persen. Tapi mengenai kabar kenaikan gaji karena Pemilu 2024, dengan tegas Mohammad Averrouce membantahnya dan memastikan kalau itu tidaklah benar.

Kategori :