Katentuan ini juga sama dengan aturan yang mengatur kenaikan gaji PNS atau hak PNS yang diberikan oleh negara.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Lengkap Terkait Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, PNS Golongan Ini Paling Sejahtera!
Berikut adalah rilis BKN terkait besaran gaji PPPK yang lebih besar dibandingkan gaji PNS:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
BACA JUGA:SKB 3 Menteri Jadwal Libur dan Cuti Bersama PNS ASN PPPK Akhirnya Diterbitkan, Begini Isinya!
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000