2. Gaji PNS golongan 4b: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500.
3. Gaji PNS golongan 4c: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.307.300 s/d Rp5.431.900.
4. Gaji PNS golongan 4d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700.
5. Gaji PNS golongan 4e: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kabar mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 masih bersifat spekulasi atau rumor belaka.
BACA JUGA:Tembus Rp5 Juta! Ini Standar Gaji Tenaga Honorer Non ASN di Seluruh Indonesia Per 1 April 2023
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait masalah tersebut. Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah memberikan sinyal mengenai kenaikan gaji PNS.
Saat meresmikan pembukaan Silatnas Persatuan Purnawirawan TNI AD Tahun 2022 pada Jumat, 5 Agustus 2022 yang berlangsung di Sentul International Convention Center, Presiden Jokowi mengungkapkan hal tersebut.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kenaikan gaji tersebut bisa diwujudkan. Syarat pertama adalah kondisi perekonomian Indonesia harus terus membaik. Selain itu, besaran APBN juga harus meningkat tiga kali lipat.