- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
4. Kalimantan Barat
Dikutip dari akun Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan di Kalimantan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
BACA JUGA:SEPAKAT! Penghapusan STNK Kendaraan Mati Pajak Otomatis Bodong Diberlakukan 2023
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar sejak 1 Februari 2023 dan bakal berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang. Pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat