RK ONLINE - Mungkin tidak sedikit orang yang bertanya mengenai hukum ngupil saat puasa.
Bahkan beredar juga informasi yang mengatakan jika ngupil, adalah tindakan yang dapat membatalkan puasa.
Seperti yang diketahui banyak orang, memasukan suatu benda ke dalam tubuh secara sengaja, dapat dinyatakan sebagai tindakan yang membatalkan puasa. seperti halnya mengupil saat sedang dalam keadaan menunaikan ibadah puasa.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum ngupil saat puasa?, benarkah ngupil dapat membatalkan puasa?, perhatikan penjelasannya berikut ini.
Seperti yang diketahui kalu puasa adalah menahan diri dari hawa nafus. Dalam melaksanakan ibadah puasa, terdapat beberapa kegiatan atau aktivitas yang tidak boleh dilakukan saat berpuasa. Nah apakah ngupil termaksud kegiatan yang dapat membatalkan puasa?.
Melansir dari website resmi NU, puasa dapat batal apabila memasukkan benda ke dalam lubang bagian dalam hingga ke organ tubuh lainnya.
BACA JUGA:Sudah Diputuskan, Ini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023!
Misalnya memasukkan sesuatu ke mulut, hidung dan telinga. Hal ini dapat membatalkan puasa jika melakukannya dengan sengaja ketika sedang melaksanakan ibadah puasa.
Begitu juga dengan lubang hidung. Di dalam hidung, terdapat bagian pangkal insang (muntaha khaysum) yang posisinya, sejajar dengan mata serta dalam telinga.