Selain itu, Hamka Sabri juga mengungkapkan jika Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penghapusan BBNKB ke II ini dilaksanakan, bertujuan untuk meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan.
Mengenai waktunya Sekda Provinsi Bengkulu ini memastikan kalau Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Provinsi Bengkulu ini akan mulai kembali dilaksanakan pada bulan Mei mendatang.
"Program ini akan mulai dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu bulan Mei mendatang," bebernya.
Berkenaan dengan waktu dan teknis secara detil, Hamka mengatakan jika BPKD masih harus melakukan sejumlah langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Diantaranya Dirlantas Polda bengkulu, Dinas Perhubungan dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Namun sebelum program pembebasan pajak ini dimulai, Hamka Sabri mengaku kalau Pemerintah Provinsi Bengkulu terlebih dahulu menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:CATAT Ini 5 Samsat yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Ada Diskon 50 Persen!
"Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama tim Pembina Samsat dan Stakeholder akan berupaya maksimal mensosialisasikannya hingga ke tingkat kelurahan dan desa," pungkasnya.
Sekedar informasi tambahan, dikutip dari website resmi BPKD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Samsat Provinsi Bengkulu.
Bukan hanya menyasar kendaraan pribadi milik masyarakat saja, banyaknya kendaraan dinas atau Plat Merah yang menunggak pajak atau mati pajak, membuat Pemerintah Provinsi Bengkulu, BPKD dan Samsat Provinsi Bengkulu, memutuskan kalau Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 juga bakal menyasar kendaraan Plat Merah atau kendaraan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.