RK ONLINE - Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menetapkan Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Disertai dengan penghapusan biaya BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini disampaikan langsung oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si.
Sama seperti tahun 2022 lalu, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini tidak hanya diberlakukan untuk kendaraan roda 2 atau sepeda motor saja.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini akan diberlakukan juga untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Berhasil mendapat sambutan yang antusias dari masyarakat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Pemerintah Provinsi Bengkulu ini sebelumnya juga berhasil mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Usulan Pencairan Dana Desa 2023 dari 13 Desa Ini Ditolak KPPN, Cek Sekarang Ini Daftarnya!
Sebab berdasarkan data per Oktober 2022 saat program pemutihan ini masih berjalan, Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil meraup PAD hingga Rp86,8 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022.
"Tahun 2023 ini program pembebasan pokok tunggakan PKB, denda PKB dan penghapusan biaya BBNKB ke II (Program Pemutihan Pajak Kendaraan) akan kembali diselanggarakan," ujar Hamka Sabri.
Sekda Provinsi Bengkulu ini juga menyebutkan kalau Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini kembali dilaksanakan, dengan harapan dapat meringankan masyarakat dalam menunaikan kewajiban untuk bayar pajak.
BACA JUGA:Tradisi Perang Sarung Saat Bulan Suci Ramadhan, Ternyata Begini Pendapat Kemenag dan Ustad Pratikno!