9. Volume dan Nilai Produksi Hasil Pertanian
Dari setiap subsektor pertanian yang masuk dalam sasaran pendataan ST2023, Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 dari BPS juga diharuskan mendata volume dan nilai produksi yang dihasilkan.
Volume produksi yang dicatat, disesuaikan dengan jenis komoditas yang diusahakan. Masing-masing komoditas tersebut memiliki bentuk standar tersendiri.
Volume dan nilai produksi tersebut mencakup semua produk yang dihasilkan, baik yang dijual, dikonsumsi sendirimaupun diberikan pada orang lain.
Sebagai informasi, bentuk dukungan menyukseskan ST2023 yakni dengan kolaborasi dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat baik BPS, Stakeholder maupun petani itu sendiri.
Dengan terselengaranya Sensus Pertanian Tahun 2023 atau ST2023, merupakan upaya dari pemerintah guna menstabilkan ekonomi masyratakt Indonesia. Bukan cuma itu saja, sensus pertanian yang dilakukan Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 ini, nanti akan berdampak pada sektor pertanian yang berkualitas serta mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.