Selaku pengacara mantan karyawan PDAM Kepahiang yang statusnya sebagai pelapor, Hartanto, SH mengatakan jika laporan ini berpotensi akan menyeret jajaran direksi manajemen PDAM Kepahiang.
BACA JUGA:Sempat Viral, Pencuri Kopi Terekam CCTv di Permu Bawah Berhasil Diringkus Polisi!
"Laporan ini ditujukan tidak untuk satu orang saja. Seluruh pihak direksi mulai dari tahun 2017 sampai dengan saat ini juga berpotensi terlibat," ujar Hartanto.
Berdasarkan pasal yang disangkakan lanjut Hartanto, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Laporan ini juga terpaksa dilayangkan lantaran 20 mantan karyawan PDAM Kepahiang sampai saat ini tidak kunjung menerima pembayaran dari tunggakan gaji mereka.
"UU nomor 13 tahun 2003 Jo UU nomor 11 tahun 2020 Jo Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Omnibus Law atau Cipta Kerja," pungkasnya.
Kemudian Plt. Dirut PDAM Kepahiang, Arminsyah, SE sebelumnya juga mengaku tidak ingin berkomentar banyak mengenai laporan ini. Namun dalam prosesnya, Arminsyah memastikan jika pihaknya akan bersikap kooperatif jika memang ada pemanggilan dari pihak kepolisian.
BACA JUGA:PENGUMUMAN Ini Daftar Lengkap Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Cek Namamu Sekarang!
"No comment. Jika memang ada panggilan saya akan kooperatif," singkat Plt Dirut PDAM Kepahiang beberapa waktu lalu.