Dirinya menjelaskan jika aturan baru ini menuntut ASN agar lebih cepat masuk kantor sebagai bagian dari revolusi mental.
"Selama ini keluhan dari guru-guru itu disampaikan melalui layanan lapor Pak Kadis. Sekarang kita memulai dengan aturan baru masuk kantor pukul 05.30 Wita," jelasnya.
Dengan adanya aturan baru yang mengharuskan ASN masuk kantor pukul 05.30 WITa ini, Linus berharap dapat membawa perubahan kinerja ASN Disdikbud Provinsi NTT khususnya dalam memberikan pelayanan.
"Semoga saja ini membawa perubahan untuk menjadi lebih baik," pungkasnya.