RK ONLINE - Terhitung November tahun 2022 lalu, izin 2 tambang di Kabupaten Lebong telah habis. Data tersebut berdasarkan rekap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong.
"Masing-masing pertambangan itu diantaranya pertambangan milik Hamdan yang berada di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang habis pada November dan pertambangan milik Hanafiah Makmum Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan habis masa berlaku pada Juli 2022 lalu," kata Kepala DPMPTSP Lebong, Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kurniadi, SE.
Sementara, untuk izin 6 pertambangan lainnya masih berlaku. Masing-masing yakni milik Royana CV. Bio Tamang Indah Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan berlaku sampai 2027, M.Ageng Adi Kresna Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang berlaku sampai 2025, Adi Santoso Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang berlaku sampai 2023.
Lalu, PT. Karya Uram Family Kecamatan Pinang Belapis berlaku sampai 2026, PT. Transi Majid Energy desa Lebong Tambang dan Tambang Sawah Kecamatan Lebong Utara dan Pinang Belapis berlaku sampai 2028, dan PT. Jambi Resources desa Ketenong I,II Kecamatan Pinang Belapis berlaku sampai 2028.
"Izin pertambangan wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Setiap pertambangan yang mengalami perubahan luasan atau penambahan alat berat juga wajib untuk mengubah dokumen lingkungan," terangnya.
BACA JUGA:800 PNS Beralih Gunakan IKD
Lebih jauh, saat ini penerbitan izin pertambangan sudah menjadi kewenangan pihak provinsi, sehingga untuk izin 2 pertambangan yang saat ini sudah habis masa berlaku tersebut belum diketahui apakah sudah memperpanjang perizinan atau tidak, karena sudah mendi kewenangan pihak pemprov.
"Sesuai dengan Perka BKPM nomor 5 tahun 2021 bahwa kewenangan pengawasan pertambangan galaian C juga sudah menjadi tanggungjawab pihak penerbit izin dalam hal ini pihak pemprov Bengkulu. Sedangkan pemerintah daerah hanya menerima PAD dari pertambangan tersebut yang langsung di setor ke BKD Lebong," sampainya.